Wilayah
merupakan landasan mateial atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden
(selalu berpindah-pindah) tidak mungkin empunyai negar, walaupun mereka
memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah
negara ditentukan oleh perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan
yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu,
kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara,
dan wilayah ekstrateritorial.
1.Wilayah daratan,
wilayah
daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan
wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara
(perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila
hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateraljika
perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara.
Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan
sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk
tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat
berwujud :
Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara
alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang
sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos
penjagaan
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara
dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang
melalui garis lintang dan garis bujur.
2. Wilayah
lautan
sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun
memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah
lautan yaitu sebagai berikut:
- Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
- Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini,
wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah
atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan
internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
(UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika,
hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan
bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
- Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3. Wilayah
udara
dalam
Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk
kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi
wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:
Teori Udara
bebas (Air Freedom Teory), tebagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan
ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat
digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang
udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas,yang berpendapat bahwa
setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya
mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
Referensi :
https://berasgood.wordpress.com/pertemuan-1-2/
Tugas ini dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama: Denny Agung P
NPM :
211168822
Dosen: Dyan
Tanjung Gunotomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar