Pemerintah
Indonesia memiliki
beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk
secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu juga diartikan
sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang
kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan
undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk
pada cabang eksekutif berupa Kabinet
Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang
bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
A.
Legislatif
Legislatif
merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif
dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan
asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan
menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
Di Indonesia
Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini
memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang
disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Melantik presiden dan wakil Presiden
3.
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan
Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
1.
mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3.
memilih dan dipilih
4.
membela diri
5.
imunitas
6.
protokoler
7.
keuangan dan administratif
kewajiban
anggota MPR
1.
mengamalkan Pancasila
2.
menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3.
menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan
5.
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai
politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari
DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU
Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan
5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap
sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
1. Membuat
Undang-undang(fungsi legislasi)
2.
Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi
pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
1. Hak
Interpelasi
2. Hak
Angket
3. Hak
menyatakan pendapat
3.Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang
terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota
tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima
tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara
ketika diadakan sidang.
Wewenang:
1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
2. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
B . Eksekutif
Eksekutif
merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan
bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah
cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada
administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai
pemerintah, dalam sistem parlementer.
Di Indonesia
Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta
jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan
dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah
ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.
1. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda
pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh
rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden
adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang
MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang
dasar 1945.
Wewenang
Presiden sebagai kepala negara
1. membuat
perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
2.
mengangkat duta dan konsul
3. menerima
duta dari negara asing
4. memberi
gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi
Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1.
menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. berhak
mengusulkan RUU kepada DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang
teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi
grasi dan rehabilitasi
6. memberi
amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai
berikut:
1.
menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
2. membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
2. Menteri
Menteri (bahasa Inggris: minister) adalah jabatan politik yang memegang
suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat
merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh
seorang raja/ratu, gubernur
jenderal, presiden,
atau perdana
menteri.
Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden
yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung
dalam kabinet.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat
mengangkat wakil menteri
pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur
"menteri muda" dan "menteri negara".
Tugas menteri :
-mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
-mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
-membantu presiden dalam menjalankan tugas
C. Yudikatif
Jika
legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para
menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas
untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum
di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan
yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang
atau disebut denga rule adjudication function.
1. Mahkamah
Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung
adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut
menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan
MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
2. memiliki
weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah
UU terhadap UU
3.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4.
memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
2. Mahkama
Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
dan (2)
1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU
terhadap UUD,
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD,
3. memutus pembubaran partai politik, dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau
apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada
MK
3. Badan
Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK
dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk
organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan
secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan
APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga
pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan
DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1. Anggota BPK dipilih DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
4. Komisi
Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
D.
Pemerintahan Daerah
1.Gubernur
Gubernur,
adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih
bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh
rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini
gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga
dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada
presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19
Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.Walikota
Pengertian :
Kepala Daerah untuk daerah Kota
kewajiban :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota
kewajiban :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota
3.Bupati
Bupati,
dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah
tingkat kabupaten.
Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah
kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh
partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
4. Camat
Camat
merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
sekretaris daerah
5.Rukun
Warga/RW
Rukun Warga
(RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan
Kelurahan). Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga
dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan
Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau
Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah
RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun warga
merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT
sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk
kelurahan yang dibentuk
6.Rukun Tetangga/RT
Rukun
Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk
pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga
dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas
sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintahuntuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintahuntuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk
Tugas ini
dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama: Denny Agung P
NPM :
211168822
Dosen: Dyan
Tanjung Gunotomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar