Pengertian Bentuk Pemerintahan Monarki dan Republik Pada Ajaran Modern
Pembahasan Mengenai Pengertian Monarki dan Macam Macam Monarki
Pengertian Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke 19, terdapat lebih 900 tahta
kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke 20. Adapun pada
dekade kedelapan abad ke 20, hanya 40 tahta yang masih ada. Dari jumlah
tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan
selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dan presiden sebagai
kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan presiden memegang jabatannya untuk jangka waktu tertentu. Dalam
negara-negara federasi, seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang
dipertuanagung hanya berkuasa selama 5 tahun dan digantikan dengan penguasa
monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki
mutlak hampirtidakada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional,
yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki
yang sebenarnya. Pada umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada
keturunannya, sedangkan dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki
bergilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua
sistem, yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol
kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua
agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di
Malaysia, Yang dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di
Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua
agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai
ketua agama tersebut hanya bersifat simbolis.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala
pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas, seperti Maharaja
dan Khalifah.
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun-temurun.
Cakupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil, misalnya desa
adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau
besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun-temurun pada desa adat di
Maluku yang disebut negeri, dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai
sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan
distrik) tunduk pada kerajaan yang lebih besar, biasanya sebuah Kesultanan.
Kerajaan kecil merupakan cabang dari kerajaan besar tidak berhak menyandang
gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar
Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda,walaupun
dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil
(distrik) di Kalimantan, diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada
pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan
dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang
mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang
berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati);
2. Kasepuhan (Sultan);
3. Kanoman (Sultan);
4. Kacirebonan (Pangeran);
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda).
Kepala negara yang berbentuk monarki mempunyai gelar berbeda sesuai
dengan bentuk negaranya, termasuk negara monarki, yaitu:
1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko,
Spanyol);
2. Emir (Kuwait, Qatar);
3. Kaisar (Jepang);
4. Pangeran (Monako);
5. Sultan (Brunei, Oman);
6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia);
7. Paus (Vatikan).
|
Macam Macam Monarki |
Macam
macam monarki ada 2 yaitu, Monarki Konstitusional dan Monarki absolut.
1.
Monarkhi Konstitusional
Pengertian
Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki
konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau
politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika
seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki
mutlakatau monarki absolut.
Monarki
konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena
itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan
tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin
yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga
raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu
Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin
seorang diktator.
Beberapa
sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui
sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh
Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki
konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara
1815-1848.
2.
Monarki Absolut
Pengertian
Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja
mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki
konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan
peranan simbolis.
Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab
Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).
Republik berasal dari kata res publica yang
artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin
atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk
kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi
presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer). Baca juga : Sistem
Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia.
Begitu juga dengan bentuk
pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka
disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut
monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan
bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah
Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan
Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“)
didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang
terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik
absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing
akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator
tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini
parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya
sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan
kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
kekuasaan eksekutif
Referensi :
Tugas ini
dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama: Denny
Agung P
NPM :
211168822
Dosen: Dyan
Tanjung Gunotomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar