Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian Bentuk Pemerintahan Monarki dan Republik Pada Ajaran Modern



Pengertian Bentuk Pemerintahan Monarki dan Republik Pada Ajaran Modern

Pembahasan Mengenai Pengertian Monarki dan Macam Macam Monarki 

Pengertian Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke 19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke 20. Adapun pada dekade kedelapan abad ke 20, hanya 40 tahta yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden memegang jabatannya untuk jangka waktu tertentu. Dalam negara-negara federasi, seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuanagung hanya berkuasa selama 5 tahun dan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampirtidakada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. 
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada keturunannya, sedangkan dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki bergilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem, yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. 
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai ketua agama tersebut hanya bersifat simbolis.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas, seperti Maharaja dan Khalifah.
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun-temurun. Cakupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil, misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun-temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri, dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk pada kerajaan yang lebih besar, biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil merupakan cabang dari kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda,walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan, diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati);
2. Kasepuhan (Sultan);
3. Kanoman (Sultan);
4. Kacirebonan (Pangeran);
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda).

Kepala negara yang berbentuk monarki mempunyai gelar berbeda sesuai dengan bentuk negaranya, termasuk negara monarki, yaitu:
1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol);
2. Emir (Kuwait, Qatar);
3. Kaisar (Jepang);
4. Pangeran (Monako);
5. Sultan (Brunei, Oman);
6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia);
7. Paus (Vatikan).

| Macam Macam Monarki |
Macam macam monarki ada 2 yaitu, Monarki Konstitusional dan Monarki absolut.
1. Monarkhi Konstitusional
Pengertian Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
 Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
2. Monarki Absolut
Pengertian Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. 
Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).


Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer). Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia.
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif


Referensi :



Tugas ini dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)

Nama: Denny Agung P
NPM : 211168822
Dosen: Dyan Tanjung Gunotomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar