Minggu, 02 Oktober 2016

PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

 PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Ada tiga pendekatan dalam mempelajari asal mula terjadinya negara:
a. Pendekatan primer dan sekunder
    Terjadinya negara secara primer
Menurut George Jellinek, terjadinya negara ada 4 tahapan (fase), yaitu:

1.Fase Genootschaft (persekutuan masyarakat)
Awalnya berupa sebuah keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat persekutuan. Untuk mengurus kepentingan bersamadipilihlah seorang Pemimpin primus interpares” (Orang yang terkemuka di antarayang sama). Dia memegang kekuasaan menurut adat isitadat.

2.Fase Rijk (kerajaan)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian melakukan perluasan kekuasaandengan cakupan wilayah yang lebih luas dengan cara menaklukan suku-suku laindan membangun kekuatan untuk mempertahankan kekuasaannya. Berkatkekuasaannya itu seorang primus interpares lama-kelamaan berubah menjadirasa yang berwibawa.
3.Fase Staat (negara)
Pada awalnya negara diperintah oleh raja yang sewenang-wenang (absolute) danpemerintahan disentralkan di pusat. Rakyat dipaksa untuk mematuhi kehendakdan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase ini dinamakan fasenasional.

4.Fase Demoncratische Natie (negara demokrasi)
Negara demokrasi terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatanrakyat. Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekerasan raja yangsewenang-wenang. Rakyat menginginkan pemerintahan dikendalikan oleh rakyatsendiri. Kepala negara harus dipilih oleh rakyat sendiri dan tunduk padakehendak rakyat (kedaulatan rakyat).Fase seperti ini dinamakan negara demokrasi.

Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negarapertama kali lahir, namun membicarakan lahirnya negara baru yang dihubungkandengan negara yang sudah ada sebelumnya.Negara baru yang muncul biasanya akan mendapatkan reaksi dari negara lama yangsudah ada. Reaksi tersebut berupa pengakuan dari negara lain.Macam-macam pengakuan negara :

1. Pengakuan de facto,
Adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di wilayah itu telah berdiri suatunegara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih diperlukan adanyapenelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut. Apabila berdasarkanpenelitian negara tersebut berdiri dengan prosedur yang benar/ sah, maka dapatditingkatkan menjadi pengakuan secara yuridis.

2. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara hukum lnternasional terhadap negara yang baruberdirii, pengakuan ini merupakan pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifattetap. Pengakuan de jure biasanya diberikan kepada negara baru yang sistempemerintahannya sudah berjalan relatif stabil.
                                   
b. Pendekatan Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang terjadi yang diungkapkan dalamsejarah terjadinya negara tertentu.
Pendudukan (Occupatie)
Suatu wilayah yang tak bertuan (belum dikuasai) kemudian diduduki atas dikuasaioleh kelompok tertentu dan kemudian dijadikan sebuah negara.Contoh: Liberia, yang didiami oleh budak-budak negro kemudian menjadi negaramerdeka pada 1847
Peleburan (Fusi)
 Dua negara atau lebih melebarkan diri menjadi satu negara baru.Contoh; Negara Federasi Jerman, yang merupakan penggabungan dari JermanBarat dan Jerman Timur.
Penyerahan (Cessie)
Suatu wilayah negara diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjiantertentu.Contoh: wilayah Sleeswijk yang mulanya di bawah kekuasaan Austria, kemudiandiserahkan pada Jerman karena berdasarkan perjanjian bahwa negara yang kalahyang perang harus menyerahkan negara yang dikuasainya kepada negara yangmenang perang. (Austria pada PD I kalah dengan Jerman).
Penaikan (Acessie)
Suatu wilayah terbentuk karena adanya penaikan lumpur sungai atau akibat deltayang lama kelamaan dihuni oleh kelompok manusia dan akhirnya terbentuknegara.Contoh: negara Mesir terjadi karena adanya delta sungai Nil
Pencaplokan (Anexatie)
Suatu negara berdiri dengan mencaplok/menguasai suatu wilayah yang negara lain.Contoh: Israel yang berdiri dengan menguasai sebagai wilayah Palestina, Suriah,Yordania dan Mesir
Pernyataan Merdeka (Proclamation)
Suatu wiayah yang mulanya dikuasai (dijajah) negara lain kemudian berjuanguntuk melepaskan diri dan berhasil menyatakan kemerdekaannya.Contoh: Indonesia yang berdiri dengan menyatakan kemerdekaan dari Belanda
Pembentukan Baru (Innovation)
Suatu negara pecah atau membubarkan diri yang kemudian berdiri negara baru..Contoh: Serbia, Kroasia, yang berdiri setelah bubarnya negara Yugoslavia.
Pemisahan (Sparatice)
Suatu bagian wilayah negara memisahkan diri dari negara yang menguasainya danmenyatakan berdiri sendiri.Contoh: Timor Leste yang memisahkan dari negara Indonesia.

c. Pendekatan Teoritis
Pada pendekatan ini para ahli mencoba mengungkap asal mula terjadinya negaraberdasarkan
ide-ide atau pangan yang rasional, antara lain:

Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasukterbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan “By the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).

Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1.Pactum Unionis
, adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
2.Pactum Subjectionis
, adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah)Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.

Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan merekayang paling kuat. Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepadaorang lain.

Teori HukumAlam
ThomasAquino :negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan umum.
Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga →masyarakat→negara.



Referensi :



Tugas ini dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)

Nama: Denny Agung P
NPM : 211168822
Dosen: Dyan Tanjung Gunotomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar