PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
Ada tiga
pendekatan dalam mempelajari asal mula terjadinya negara:
a. Pendekatan primer dan sekunder
Terjadinya negara secara primer
Menurut George Jellinek, terjadinya
negara ada 4 tahapan (fase), yaitu:
1.Fase Genootschaft (persekutuan masyarakat)
Awalnya berupa sebuah keluarga,
kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat persekutuan. Untuk
mengurus kepentingan bersamadipilihlah seorang Pemimpin primus interpares”
(Orang yang terkemuka di antarayang sama). Dia memegang kekuasaan menurut adat
isitadat.
2.Fase Rijk (kerajaan)
Kepala suku sebagai primus
interpares kemudian melakukan perluasan kekuasaandengan cakupan wilayah yang
lebih luas dengan cara menaklukan suku-suku laindan membangun kekuatan untuk
mempertahankan kekuasaannya. Berkatkekuasaannya itu seorang primus interpares
lama-kelamaan berubah menjadirasa yang berwibawa.
3.Fase Staat (negara)
Pada awalnya negara diperintah oleh
raja yang sewenang-wenang (absolute) danpemerintahan disentralkan di pusat. Rakyat
dipaksa untuk mematuhi kehendakdan perintah raja. Hanya ada satu identitas
kebangsaan. Fase ini dinamakan fasenasional.
4.Fase Demoncratische Natie (negara demokrasi)
Negara demokrasi terbentuk atas
dasar kesadaran akan adanya kedaulatanrakyat. Negara demokrasi lahir sebagai
reaksi terhadap kekerasan raja yangsewenang-wenang. Rakyat menginginkan
pemerintahan dikendalikan oleh rakyatsendiri. Kepala negara harus dipilih oleh
rakyat sendiri dan tunduk padakehendak rakyat (kedaulatan rakyat).Fase seperti
ini dinamakan negara demokrasi.
Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder
tidak membicarakan bagaimana negarapertama kali lahir, namun membicarakan
lahirnya negara baru yang dihubungkandengan negara yang sudah ada sebelumnya.Negara
baru yang muncul biasanya akan mendapatkan reaksi dari negara lama yangsudah
ada. Reaksi tersebut berupa pengakuan dari negara lain.Macam-macam pengakuan
negara :
1. Pengakuan de facto,
Adalah pengakuan menurut kenyataan
bahwa di wilayah itu telah berdiri suatunegara. Pengakuan ini bersifat
sementara karena masih diperlukan adanyapenelitian mengenai prosedur terjadinya
negara tersebut. Apabila berdasarkanpenelitian negara tersebut berdiri dengan
prosedur yang benar/ sah, maka dapatditingkatkan menjadi pengakuan secara
yuridis.
2. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara hukum
lnternasional terhadap negara yang baruberdirii, pengakuan ini merupakan
pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifattetap. Pengakuan de jure biasanya
diberikan kepada negara baru yang sistempemerintahannya sudah berjalan relatif
stabil.
b. Pendekatan Faktual
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang terjadi yang diungkapkan dalamsejarah
terjadinya negara tertentu.
•Pendudukan (Occupatie)
Suatu wilayah yang tak bertuan
(belum dikuasai) kemudian diduduki atas dikuasaioleh kelompok tertentu dan
kemudian dijadikan sebuah negara.Contoh: Liberia, yang didiami oleh budak-budak
negro kemudian menjadi negaramerdeka pada 1847
•Peleburan (Fusi)
Dua negara atau lebih
melebarkan diri menjadi satu negara baru.Contoh; Negara Federasi Jerman, yang
merupakan penggabungan dari JermanBarat dan Jerman Timur.
•Penyerahan (Cessie)
Suatu wilayah negara diserahkan
kepada negara lain berdasarkan perjanjiantertentu.Contoh: wilayah Sleeswijk
yang mulanya di bawah kekuasaan Austria, kemudiandiserahkan pada Jerman karena
berdasarkan perjanjian bahwa negara yang kalahyang perang harus menyerahkan
negara yang dikuasainya kepada negara yangmenang perang. (Austria pada PD I
kalah dengan Jerman).
•Penaikan (Acessie)
Suatu wilayah terbentuk karena
adanya penaikan lumpur sungai atau akibat deltayang lama kelamaan dihuni oleh
kelompok manusia dan akhirnya terbentuknegara.Contoh: negara Mesir terjadi
karena adanya delta sungai Nil
•Pencaplokan (Anexatie)
Suatu negara berdiri dengan
mencaplok/menguasai suatu wilayah yang negara lain.Contoh: Israel yang berdiri
dengan menguasai sebagai wilayah Palestina, Suriah,Yordania dan Mesir
•Pernyataan Merdeka (Proclamation)
Suatu wiayah yang mulanya dikuasai
(dijajah) negara lain kemudian berjuanguntuk melepaskan diri dan berhasil
menyatakan kemerdekaannya.Contoh: Indonesia yang berdiri dengan menyatakan
kemerdekaan dari Belanda
•Pembentukan Baru (Innovation)
Suatu negara pecah atau membubarkan
diri yang kemudian berdiri negara baru..Contoh: Serbia, Kroasia, yang berdiri
setelah bubarnya negara Yugoslavia.
•Pemisahan (Sparatice)
Suatu bagian wilayah negara
memisahkan diri dari negara yang menguasainya danmenyatakan berdiri
sendiri.Contoh: Timor Leste yang memisahkan dari negara Indonesia.
c. Pendekatan Teoritis
Pada
pendekatan ini para ahli mencoba mengungkap asal mula terjadinya
negaraberdasarkan
ide-ide atau
pangan yang rasional, antara lain:
•Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam
semesta adalah ciptaan Tuhan, termasukterbentuknya suatu negara tidak lepas
dari kehendak dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara tumbuh bukan karena
kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini
biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan “By the grace of God” (dengan
rahmat Tuhan).
•Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil
kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan
teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1.Pactum Unionis
, adalah perjanjian antar individu
untuk membentuk negara.
2.Pactum Subjectionis
, adalah perjanjian antara individu
pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah)Dalam Pactum Subjectionis inilah
para ahli berbeda pandangan tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain
:
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal
adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh
hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal
adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan
pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal
adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris
rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk
pada kemauan rakyat.
•Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar
kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan merekayang paling kuat. Karl Marx,
negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa
L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun
agama) dapat memaksakan kehendaknya kepadaorang lain.
•Teori HukumAlam
ThomasAquino :negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan
bertujuan menjaminkepentingan umum.
Plato: negara
terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
Aristoteles:
terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula
dari keluarga →masyarakat→negara.
Referensi :
Tugas ini
dibuat untuk memenuhi matakuliah softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama: Denny
Agung P
NPM :
211168822
Dosen: Dyan
Tanjung Gunotomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar