Jumat, 16 November 2018

MANAJEMEN RISIKO PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL (STUDI KASUS PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO-NGAWI-KERTOSONO RUAS NGAWI-KERTOSONO PAKET 3)


Industri konstruksi seperti pembangunan Jalan tol tentunya akan memiliki banyak risiko dan ketidakpastian dalam proses pelaksanaannya bila dibandingkan dengan industri lainnya. Pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono  paket 3 ini dimungkinkan didalam pelaksanaannya juga mengandung risiko yang harus  diperhatikan dengan serius oleh kontraktor karena dampak dari risiko yang timbul dapat menghambat serta merugikan pihak pelaksana proyek baik dari segi biaya, waktu, mutu maupun lingkup pekerjaannya. Untuk meminimalkan risiko tersebut perlu diterapkannya manajemen risiko didalam pelaksanaannya.Terkait hal tersebut maka penelitian dilakukan untuk mengetahui gambaran manajemen risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi -  Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket 3. Dalam penelitian ini digunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus melalui strategi survey menggunakan kuesioner sebagai instrument penelitian. Setelah hasil dari kuesioner didapatkan maka tahap selanjutnya adalah menyusun tingkat kepentingan risiko (importance level) untuk mengetahui risiko mana yang paling berpotensi menghambat proses pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya dengan metode Risk Breakdown Structure dianalisis berdasarkan pendapat para responden untuk mengetahui tindakan apa yang diambil untuk mengatasi risiko – risiko yang dominan yang tentunya mempunyai pengaruh yang besar terhadap penyelesaian suatu pekerjaan. Langkah berikutnya adalah pengalokasian kepemilikan risiko terutama risiko dalam kategori dominan agar masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan kontrol yang terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28 risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono Paket 3 masuk dalam kategori risiko dominan yang berpotensi  menghambat pekerjaan baik dari waktu, mutu maupun biaya. Kepemilikan risiko dengan risiko dominan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Ngawi – Kertosno paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki oleh Kontraktor  Pelaksana yaitu sebesar 73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 % dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35 %.  Kata Kunci : manajemen risiko, risiko, jalan tolIndustri konstruksi seperti pembangunan Jalan tol tentunya akan memiliki banyak risiko dan ketidakpastian dalam proses pelaksanaannya bila dibandingkan dengan industri lainnya. Pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono  paket 3 ini dimungkinkan didalam pelaksanaannya juga mengandung risiko yang harus  diperhatikan dengan serius oleh kontraktor karena dampak dari risiko yang timbul dapat menghambat serta merugikan pihak pelaksana proyek baik dari segi biaya, waktu, mutu maupun lingkup pekerjaannya. Untuk meminimalkan risiko tersebut perlu diterapkannya manajemen risiko didalam pelaksanaannya.Terkait hal tersebut maka penelitian dilakukan untuk mengetahui gambaran manajemen risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi -  Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket 3. Dalam penelitian ini digunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus melalui strategi survey menggunakan kuesioner sebagai instrument penelitian. Setelah hasil dari kuesioner didapatkan maka tahap selanjutnya adalah menyusun tingkat kepentingan risiko (importance level) untuk mengetahui risiko mana yang paling berpotensi menghambat proses pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya dengan metode Risk Breakdown Structure dianalisis berdasarkan pendapat para responden untuk mengetahui tindakan apa yang diambil untuk mengatasi risiko – risiko yang dominan yang tentunya mempunyai pengaruh yang besar terhadap penyelesaian suatu pekerjaan. Langkah berikutnya adalah pengalokasian kepemilikan risiko terutama risiko dalam kategori dominan agar masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan kontrol yang terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28 risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono Paket 3 masuk dalam kategori risiko dominan yang berpotensi  menghambat pekerjaan baik dari waktu, mutu maupun biaya. Kepemilikan risiko dengan risiko dominan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Ngawi – Kertosno paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki oleh Kontraktor  Pelaksana yaitu sebesar 73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 % dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35 %.  Kata Kunci : manajemen risiko, risiko, jalan tol

PENDAHULUAN

Pelaksanaan suatu proyek konstruksi dimanapun dan dalam bentuk apapun tidak akan pernah terhindar dari risiko baik itu risiko dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Semakin kecil potensi risiko yang ditimbulkan maka akan semakin menguntungkan proyek baik dari segi biaya maupun segi pelaksanaan pembangunannya. Apabila skala suatu proyek makin besar maka akan semakin besar pula potensi risiko yang ditimbulkan yang bila tidak ditangani dengan benar maka akan menghambat pelaksanaan proyek (Harahap, Nurcahyo, & Putri, 2010).
Penerapan managemen risiko bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman tentang proyek, pemahaman tentang risiko yang dihadapi proyek termasuk dampak – dampaknya serta juga dapat memberikan alasan yang tepat dalam pengambilan keputusan dan kemampuan untuk mengelola risiko secara efisien dan efektif. Tujuan akhir dari diterapkannya manajemen risiko dalam suatu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah memilih pengukuran peringanan risiko, pemindahan risiko dan pemulihan risiko untuk mengoptimalkan kinerja organisasi (Setiawan, Walujodjati, & Farida,
2014).          
Flanagan dan Norman (1993) mendefinisikan risiko sebagai faktor penyebab terjadinya kondisi yang tidak di harapkan yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan atau kehilangan. Sedangkan definisi risiko menurut Wideman (1992) adalah suatu peristiwa yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dan dapat berdampak terhadap kegiatan baik positif maupun negatif. Apabila dampak suatu risiko bersifat positif hal ini disebut sebagai suatu peluang.  Sedangkan apabila dampaknya negatif dampak risiko ini adalah merupakan suatu tantangan. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.  
Risiko - risiko yang terdapat pada proyek konstruksi sangat banyak, namun tidak semua risiko tersebut perlu diprediksi dan diperhatikan untuk memulai suatu proyek karena hal itu akan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu pihak - pihak di dalam proyek konstruksi perlu untuk memberi prioritas pada risiko - risiko yang penting yang akan memberikan pengaruh terhadap keuntungan proyek (Labombang, 2011). 
Managemen risiko adalah suatu pendekatan sistematis untuk mengelola risiko yang melibatkan semua bagian organisasi proyek, yang mencakup beberapa proses berikut: mengidentifikasi, menilai, memahami, bertindak dan mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan risiko (William, Smith, & Young, 1998).
Analisis risiko merupakan suatu proses dari identifikasi dan penilaian (assessment), sedangkan manajemen risiko adalah respon dan tindakan yang dilakukan untuk memitigasi serta mengontrol risiko yang telah dianalisis (Thompson & Perry, 1991). 
Seiring dengan semakin meningkatnya perkembangan suatu negara maka kebutuhan masyarakat akan mobilitas di suatu kota juga akan semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut salah satu cara yang dilakukan pemerintah  adalah dengan pembangunan jalan termasuk diantaranya jalan tol. Pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan sector ekonomi, terutama di wilayah atau daerah yang tingkat perkembangannya sudah tinggi (Zuna, Hadiwaryono, & Rahadian, 2015).  
Jalan tol merupakan bagian dari sistem jaringan jalan umum yang merupakan jalan lintas alternatif. Dalam pelaksanaannya jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada (Nurdiana, 2011). 
 Dilihat dari fungsinya, jalan tol merupakan alternatif bagi para pelaku perjalanan untuk menghemat waktu tempuh serta menikmati tingkat pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan menggunakan jalan non tol. Keadaan ini tentu saja merupakan kompensasi dari keharusan membayar biaya tol (Zuna, Hadiwaryono, & Rahadian, 2015). 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko yang akan terjadi, tingkat penerimaan risiko dan respon terhadap risiko yang termasuk dalam kategori risiko dominan serta alokasi kepemilikan risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi – Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket 3.

   METODE

Penelitian yang dilakukan berlokasi di Proyek Pembangunan Jalan Tol Ngawi - Kertosono paket 3 sepanjang 21,06 km yang menghubungkan wilayah Caruban – Wilangan Kabupaten Madiun yang mulai dilaksanakan pada bulan September 2015 dan direncanakan akan selesai pada Nopember 2017. 

Gambar 1. Lokasi Penelitian
Data primer dalam penelitian ini merupakan data data yang dikumpulkan oleh peneliti sendiri dan juga data yang  diperoleh melalui pengamatan langsung oleh peneliti melalui wawancara responden atau informan serta hasil pengukuran peneliti sendiri. 
Data sekunder diperoleh dari paper penelitian, jurnal, laporan-laporan dan literatur yang dapat dijadikan pedoman untuk memperoleh identifikasi risiko awal yang akan dipadukan dengan data primer.


SOLUSI

Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.                  Berdasarkan hasil brainstorming, interview, delphi technique dan dengan cara studi literatur didapatkan  32 risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono Paket 3  dan setelah dievaluasi oleh para pakar ada 4 risiko yang harus dihilangkan karena kurang relevan atau frekuensi kejadiannya sangat kecil sehingga total ada 28 risiko yang teridentifikasi dan diterima oleh pakar, dan sumber risiko yang terbesar nilai prosentasenya yaitu sumber resiko teknis (17,28 % ).
2.                  Dari hasil penerimaan risiko yang terjadi pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ngawi – Kertosono paket 3 ini didapatkan sebagai berikut :  
a.         Unacceptable (tidak dapat diterima) :  3 risiko
Risiko Dominan
b.         Undesirable (tidak diharapkan)        :  19 risiko
c.         Acceptable (dapat diterima)              :  4 risiko
d.         Negligible (dapat diabaikan)             :  2 risiko 
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28 risiko  masuk dalam katergori risiko dominan, risiko dominan tersebut berpotensi akan menghambat suatu pekerjaan baik dari waktu, mutu maupun biaya apabila tidak segera diantisipasi.
3.                  Respon Risiko 
Dari 22 risiko dominan (Major Risk) terdapat 12 risiko yang mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap jadwal waktu dan biaya,  dan dari 12 risiko tersebut ada 2 kategori risiko yang menurut peneliti penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus segera mendapat respon yang cepat  yaitu : 
a.         Risiko yang berkaitan dengan pembebasan lahan. 
Masalah pembebasan lahan ini menyangkut berbagai pihak yang terkait diantaranya yaitu pihak Apraisal, PPK lahan, BPN dan Pengadilan Negeri setempat. Dengan banyaknya instansi yang terkait tentunya prosedur yang harus dilewati akan memakan waktu yang cukup lama oleh karena itu bila sampai target yang telah ditentukan ternyata  lahan tersebut belum bebas maka disarankan kepada kontraktor untuk menyewa lahan  sehingga  lokasi- lokasi yang belum bebas tetap dapat dikerjakan sambil menunggu proses pembebasan selesai.     
b.         Risiko yang berkaitan dengan desain 
Pihak yang bertanggung jawab terhadap desain ataupun ada perubahan desain adalah pihak perencana apalagi desain tersebyt adalah desain DED (Detail Engineering Desaign) namun hal ini sulit direalisasikan karena jeda waktu antara selesainya desain dan waktu pelaksanaan proyek sangat lama sehingga team perencana sulit didatangkan, oleh karena itu  langkah mitigasi yang ditempuh yaitu dengan melakukan kerjasama dengan expert dibidang perencanaan yang kredible sehingga desain yang  dihasilkan dapat dipertanggung – jawabkan secara teknis. Secara prosedural proses review desain perlu waktu, baik dalam proses perencaan maupun persetujuannya. 
4.                  Kepimilikan Risiko
Kepemilikan resiko dengan risiko dominan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Ngawi –
Kertosno Paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki oleh Kontraktor  Pelaksana yaitu sebesar 73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 % dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35 %. Sebagai pelaksana proyek tentunya kontraktor yang mempunyai tanggung jawab terbesar pada tahap pelaksanaan proyek sedangkan Owner dan Konsultan pengawas adalah sebagai pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian pekerjaan dan memperkecil potensi-potensi risiko yang terjadi.

Saran  

Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa hal yang direkomendasikan untuk lebih memaksimalkan penelitian ini, yaitu : 
1.         Untuk risiko yang berkaitan dengan masalah pembebasan tanah, dari saat awal proyek  dikerjakan harus benar – benar diidentifikasi dengan baik dan segera dicarikan solusinya secepatnya agar dampaknya terhadap waktu pelaksanaan dapat diminimalisir.
2.         Berkaitan dengan desain yang kurang akurat ataupun permasalahan – permasalahan lapangan yang sering terjadi disarankan sebaiknya pihak owner mengadakan konsultan core team yang tugasnya membantu owner  dalam mengkoordinir semua permasalahan terjadi sehingga penyelesaiannya dapat lebih efektif dan efisien.
3.         Sebaiknya penelitian tentang manajemen risiko ini dilakukan diawal proyek baru berjalan agar hasil rekomendasi yang dihasilkan dapat membantu pihak proyek dalam mengantisipasi potensi – potensi risiko yang akan menghambat proyek.
Disarankan kepada owner agar Analisis Manajemen Risiko proyek ini merupakan bagian  dari Laporan yang wajib dibuat di setiap proyek  sehingga risiko – risiko yang terjadi dapat di antisipasi sejak awal.



DAFTAR PUSTAKA:
http://eprints.ums.ac.id/57589/23/naskah%20publikasi%20cahyo.pdf