Industri
konstruksi seperti pembangunan Jalan tol tentunya akan memiliki banyak risiko
dan ketidakpastian dalam proses pelaksanaannya bila dibandingkan dengan
industri lainnya. Pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono paket 3 ini dimungkinkan didalam
pelaksanaannya juga mengandung risiko yang harus diperhatikan dengan serius oleh kontraktor
karena dampak dari risiko yang timbul dapat menghambat serta merugikan pihak
pelaksana proyek baik dari segi biaya, waktu, mutu maupun lingkup pekerjaannya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut perlu diterapkannya manajemen risiko didalam
pelaksanaannya.Terkait hal tersebut maka penelitian dilakukan untuk mengetahui
gambaran manajemen risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi
- Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket
3. Dalam penelitian ini digunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif
dengan metode studi kasus melalui strategi survey menggunakan kuesioner sebagai
instrument penelitian. Setelah hasil dari kuesioner didapatkan maka tahap
selanjutnya adalah menyusun tingkat kepentingan risiko (importance level) untuk
mengetahui risiko mana yang paling berpotensi menghambat proses pelaksanaan
pekerjaan. Selanjutnya dengan metode Risk Breakdown Structure dianalisis
berdasarkan pendapat para responden untuk mengetahui tindakan apa yang diambil
untuk mengatasi risiko – risiko yang dominan yang tentunya mempunyai pengaruh
yang besar terhadap penyelesaian suatu pekerjaan. Langkah berikutnya adalah
pengalokasian kepemilikan risiko terutama risiko dalam kategori dominan agar
masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan kontrol yang
terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28
risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ngawi
Kertosono Paket 3 masuk dalam kategori risiko dominan yang berpotensi menghambat pekerjaan baik dari waktu, mutu
maupun biaya. Kepemilikan risiko dengan risiko dominan pada Proyek Pembangunan
Jalan Tol Ngawi – Kertosno paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki oleh
Kontraktor Pelaksana yaitu sebesar
73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 % dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35
%. Kata Kunci : manajemen risiko, risiko,
jalan tolIndustri
konstruksi seperti pembangunan Jalan tol tentunya akan memiliki banyak risiko
dan ketidakpastian dalam proses pelaksanaannya bila dibandingkan dengan
industri lainnya. Pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Ngawi Kertosono paket 3 ini dimungkinkan didalam
pelaksanaannya juga mengandung risiko yang harus diperhatikan dengan serius oleh kontraktor
karena dampak dari risiko yang timbul dapat menghambat serta merugikan pihak
pelaksana proyek baik dari segi biaya, waktu, mutu maupun lingkup pekerjaannya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut perlu diterapkannya manajemen risiko didalam
pelaksanaannya.Terkait hal tersebut maka penelitian dilakukan untuk mengetahui
gambaran manajemen risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi
- Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket
3. Dalam penelitian ini digunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif
dengan metode studi kasus melalui strategi survey menggunakan kuesioner sebagai
instrument penelitian. Setelah hasil dari kuesioner didapatkan maka tahap
selanjutnya adalah menyusun tingkat kepentingan risiko (importance level) untuk
mengetahui risiko mana yang paling berpotensi menghambat proses pelaksanaan
pekerjaan. Selanjutnya dengan metode Risk Breakdown Structure dianalisis
berdasarkan pendapat para responden untuk mengetahui tindakan apa yang diambil
untuk mengatasi risiko – risiko yang dominan yang tentunya mempunyai pengaruh
yang besar terhadap penyelesaian suatu pekerjaan. Langkah berikutnya adalah
pengalokasian kepemilikan risiko terutama risiko dalam kategori dominan agar
masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan kontrol yang
terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28
risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Ngawi
Kertosono Paket 3 masuk dalam kategori risiko dominan yang berpotensi menghambat pekerjaan baik dari waktu, mutu
maupun biaya. Kepemilikan risiko dengan risiko dominan pada Proyek Pembangunan
Jalan Tol Ngawi – Kertosno paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki oleh
Kontraktor Pelaksana yaitu sebesar
73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 % dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35
%. Kata Kunci : manajemen risiko, risiko,
jalan tol
PENDAHULUAN
Pelaksanaan suatu
proyek konstruksi dimanapun dan dalam bentuk apapun tidak akan pernah terhindar
dari risiko baik itu risiko dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Semakin
kecil potensi risiko yang ditimbulkan maka akan semakin menguntungkan proyek
baik dari segi biaya maupun segi pelaksanaan pembangunannya. Apabila skala
suatu proyek makin besar maka akan semakin besar pula potensi risiko yang
ditimbulkan yang bila tidak ditangani dengan benar maka akan menghambat
pelaksanaan proyek (Harahap, Nurcahyo, & Putri, 2010).
Penerapan
managemen risiko bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman tentang proyek,
pemahaman tentang risiko yang dihadapi proyek termasuk dampak – dampaknya serta
juga dapat memberikan alasan yang tepat dalam pengambilan keputusan dan
kemampuan untuk mengelola risiko secara efisien dan efektif. Tujuan akhir dari
diterapkannya manajemen risiko dalam suatu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
adalah memilih pengukuran peringanan risiko, pemindahan risiko dan pemulihan
risiko untuk mengoptimalkan kinerja organisasi (Setiawan, Walujodjati, &
Farida,
2014).
Flanagan dan
Norman (1993) mendefinisikan risiko sebagai faktor penyebab terjadinya kondisi
yang tidak di harapkan yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan atau
kehilangan. Sedangkan definisi risiko menurut Wideman (1992) adalah suatu
peristiwa yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dan dapat berdampak terhadap
kegiatan baik positif maupun negatif. Apabila dampak suatu risiko bersifat
positif hal ini disebut sebagai suatu peluang.
Sedangkan apabila dampaknya negatif dampak risiko ini adalah merupakan
suatu tantangan. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang
dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Risiko - risiko
yang terdapat pada proyek konstruksi sangat banyak, namun tidak semua risiko
tersebut perlu diprediksi dan diperhatikan untuk memulai suatu proyek karena
hal itu akan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu pihak - pihak di dalam
proyek konstruksi perlu untuk memberi prioritas pada risiko - risiko yang
penting yang akan memberikan pengaruh terhadap keuntungan proyek (Labombang,
2011).
Managemen risiko
adalah suatu pendekatan sistematis untuk mengelola risiko yang melibatkan semua
bagian organisasi proyek, yang mencakup beberapa proses berikut:
mengidentifikasi, menilai, memahami, bertindak dan mengkomunikasikan hal-hal
yang berkaitan dengan risiko (William, Smith, & Young, 1998).
Analisis risiko
merupakan suatu proses dari identifikasi dan penilaian (assessment), sedangkan manajemen risiko adalah respon dan tindakan
yang dilakukan untuk memitigasi serta mengontrol risiko yang telah dianalisis
(Thompson & Perry, 1991).
Seiring dengan
semakin meningkatnya perkembangan suatu negara maka kebutuhan masyarakat akan
mobilitas di suatu kota juga akan semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan pembangunan jalan termasuk
diantaranya jalan tol. Pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memujudkan
pemerataan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna
menunjang peningkatan pertumbuhan sector ekonomi, terutama di wilayah atau
daerah yang tingkat perkembangannya sudah tinggi (Zuna, Hadiwaryono, &
Rahadian, 2015).
Jalan tol
merupakan bagian dari sistem jaringan jalan umum yang merupakan jalan lintas
alternatif. Dalam pelaksanaannya jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan
pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada (Nurdiana, 2011).
Dilihat dari fungsinya, jalan tol merupakan
alternatif bagi para pelaku perjalanan untuk menghemat waktu tempuh serta
menikmati tingkat pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan menggunakan
jalan non tol. Keadaan ini tentu saja merupakan kompensasi dari keharusan
membayar biaya tol (Zuna, Hadiwaryono, & Rahadian, 2015).
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui risiko yang akan terjadi, tingkat penerimaan risiko
dan respon terhadap risiko yang termasuk dalam kategori risiko dominan serta
alokasi kepemilikan risiko pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Solo – Ngawi
– Kertosono Ruas Ngawi – Kertosono Paket 3.
METODE
Penelitian yang
dilakukan berlokasi di Proyek Pembangunan Jalan Tol Ngawi - Kertosono paket 3
sepanjang 21,06 km yang menghubungkan wilayah Caruban – Wilangan Kabupaten
Madiun yang mulai dilaksanakan pada bulan September 2015 dan direncanakan akan
selesai pada Nopember 2017.
Gambar 1. Lokasi Penelitian
Data primer dalam
penelitian ini merupakan data data yang dikumpulkan oleh peneliti sendiri dan
juga data yang diperoleh melalui
pengamatan langsung oleh peneliti melalui wawancara responden atau informan
serta hasil pengukuran peneliti sendiri.
Data sekunder diperoleh dari paper penelitian, jurnal,
laporan-laporan dan literatur yang dapat dijadikan pedoman untuk memperoleh
identifikasi risiko awal yang akan dipadukan dengan data primer.
SOLUSI
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan hasil brainstorming, interview, delphi technique
dan dengan cara studi literatur didapatkan
32 risiko yang teridentifikasi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan
tol Ngawi Kertosono Paket 3 dan setelah dievaluasi
oleh para pakar ada 4 risiko yang harus dihilangkan karena kurang relevan atau
frekuensi kejadiannya sangat kecil sehingga total ada 28 risiko yang
teridentifikasi dan diterima oleh pakar, dan sumber risiko yang terbesar nilai
prosentasenya yaitu sumber resiko teknis (17,28 % ).
2.
Dari hasil penerimaan
risiko yang terjadi pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ngawi – Kertosono
paket 3 ini didapatkan sebagai berikut :
a.
Unacceptable (tidak dapat diterima) : 3 risiko
Risiko Dominan
b.
Undesirable (tidak diharapkan) :
19 risiko
c.
Acceptable (dapat diterima) :
4 risiko
d.
Negligible (dapat diabaikan) :
2 risiko
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat 22 risiko ( 78,59 % ) dari 28 risiko masuk dalam katergori risiko dominan, risiko
dominan tersebut berpotensi akan menghambat suatu pekerjaan baik dari waktu,
mutu maupun biaya apabila tidak segera diantisipasi.
3.
Respon Risiko
Dari 22 risiko dominan (Major Risk) terdapat 12 risiko yang mempunyai dampak yang cukup
signifikan terhadap jadwal waktu dan biaya,
dan dari 12 risiko tersebut ada 2 kategori risiko yang menurut peneliti
penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus segera mendapat
respon yang cepat yaitu :
a.
Risiko yang berkaitan
dengan pembebasan lahan.
Masalah pembebasan lahan ini menyangkut berbagai
pihak yang terkait diantaranya yaitu pihak Apraisal, PPK lahan, BPN dan
Pengadilan Negeri setempat. Dengan banyaknya instansi yang terkait tentunya
prosedur yang harus dilewati akan memakan waktu yang cukup lama oleh karena itu
bila sampai target yang telah ditentukan ternyata lahan tersebut belum bebas maka disarankan
kepada kontraktor untuk menyewa lahan
sehingga lokasi- lokasi yang
belum bebas tetap dapat dikerjakan sambil menunggu proses pembebasan
selesai.
b.
Risiko yang berkaitan
dengan desain
Pihak yang bertanggung jawab terhadap desain ataupun
ada perubahan desain adalah pihak perencana apalagi desain tersebyt adalah
desain DED (Detail Engineering Desaign) namun hal ini sulit direalisasikan
karena jeda waktu antara selesainya desain dan waktu pelaksanaan proyek sangat
lama sehingga team perencana sulit didatangkan, oleh karena itu langkah mitigasi yang ditempuh yaitu dengan
melakukan kerjasama dengan expert
dibidang perencanaan yang kredible sehingga desain yang dihasilkan dapat dipertanggung – jawabkan
secara teknis. Secara prosedural proses review desain perlu waktu, baik dalam
proses perencaan maupun persetujuannya.
4.
Kepimilikan Risiko
Kepemilikan resiko dengan risiko dominan pada Proyek
Pembangunan Jalan Tol Ngawi –
Kertosno Paket 3 ini yang terbesar adalah dimiliki
oleh Kontraktor Pelaksana yaitu sebesar
73,91% risiko, Owner sebesar 21,74 %
dan Konsultan Pengawas sebesar 4,35 %. Sebagai pelaksana proyek tentunya kontraktor
yang mempunyai tanggung jawab terbesar pada tahap pelaksanaan proyek sedangkan Owner dan Konsultan pengawas adalah
sebagai pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian pekerjaan dan
memperkecil potensi-potensi risiko yang terjadi.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian
terdapat beberapa hal yang direkomendasikan untuk lebih memaksimalkan
penelitian ini, yaitu :
1.
Untuk risiko yang berkaitan
dengan masalah pembebasan tanah, dari saat awal proyek dikerjakan harus benar – benar diidentifikasi
dengan baik dan segera dicarikan solusinya secepatnya agar dampaknya terhadap
waktu pelaksanaan dapat diminimalisir.
2.
Berkaitan dengan desain
yang kurang akurat ataupun permasalahan – permasalahan lapangan yang sering
terjadi disarankan sebaiknya pihak owner mengadakan konsultan core team yang tugasnya membantu
owner dalam mengkoordinir semua
permasalahan terjadi sehingga penyelesaiannya dapat lebih efektif dan efisien.
3.
Sebaiknya penelitian
tentang manajemen risiko ini dilakukan diawal proyek baru berjalan agar hasil
rekomendasi yang dihasilkan dapat membantu pihak proyek dalam mengantisipasi
potensi – potensi risiko yang akan menghambat proyek.
Disarankan kepada owner agar
Analisis Manajemen Risiko proyek ini merupakan bagian dari Laporan yang wajib dibuat di setiap
proyek sehingga risiko – risiko yang
terjadi dapat di antisipasi sejak awal.
DAFTAR PUSTAKA:
http://eprints.ums.ac.id/57589/23/naskah%20publikasi%20cahyo.pdf